KODE ETIK GURU INDONESIA
- Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan. - Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
IKRAR GURU INDONESIA
- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia kepada Undang-Undang Dasar 1945.
- Kami Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa dan Negara serta kemanusiaan.