Tata Tertib Siswa

Tata Tertib Siswa

  1. Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran dari jam pertama sampai jam terakhir dengan tertib.
  2. Setiap siswa wajib datang di sekolah 15 menit sebelum pelajaran jam pertama dimulai.
  3. Pada permulaan pelajaran jam pertama dan setelah pelajaran jam terakhir, siswa berdoa dan menghormat guru dengan cara yang telah ditentukan.
  4. Siswa yang datang terlambat wajib lapor kepada Guru Piket.
  5. Siswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Sekolah / Wali Kelas tentang alasan tidak masuk sekolah dengan diketahui orang tua / wali.
  6. Jika sakit tiga hari atau lebih harus ada surat keterangan dari dokter / petugas kesehatan.
  7. Pada jam istirahat siswa berada di luar ruangan kelas tetapi tetap berada di dalam pekarangan sekolah.
  8. Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai harus dengan izin Guru Piket..
  9. Setiap siswa wajib menggunakan seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Seragam OSIS (atas putih lengan pendek(putra) / panjang putri berjilbab), bawah biru panjang, lengkap dengan atribut) berjas almamater sekolah dipakai setiap hari Senin dan Selasa.
    • Seragam Batik Parang Sukowati (atas Batik Parang Sukowati lengan pendek (pa) /panjang putri berjilbab, bawah putih panjang, lengkap dengan atribut) dipakai setiap hari Rabu.
    • Seragam Pramuka (atas coklat muda, bawah coklat tua, lengkap dengan atribut dengan setangan leher) dipakai setiap hari Kamis dan Jumat
    • Seragam Kotak Sekolah (atas Kotak, bawah hitam panjang, lengkap dengan atribut sekolah) dipakai setiap hari Sabtu.
    • Baju bagian bawah dimasukkan ke dalam rok/celana, berikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam, kaos kaki putih (kecuali untuk seragam pramuka, kaos kaki berwarna hitam).
    • Tidak diperkenankan memakai sandal/sepatu sandal.
    • Rambut teratur dan rapi, tidak boleh disemir ,untuk putra rambut pendek tidak boleh gondrong/memakai wig, untuk putri yang berambut panjang dan tidak berjilbab agar diikat/dikepang.
    • Tidak diperkenankan bersolek berlebihan, memakai perhiasan berharga, dan memakai tindik/kalung/gelang (bagi anak putra).
    • Bagi siswa putri yang berpakaian khusus (berjilbab) dapat menyesuaikan dengan ketentuan sekolah.
  10. Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS, Pramuka, dan Perpustakaan.
  11. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka
  12. Setiap siswa dapat mengikuti lebih dari satu kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minatnya.
  13. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin dan hari besar nasional dengan khidmat dan tertib.
  14. Setiap siswa wajib mengikuti senam pagi yang diadakan sekolah pada waktu yang telah ditentukan.
  15. Setiap siswa wajib menjaga dan melaksanakan 7 K (Kurikulum, Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan).
  16. Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  17. Setiap siswa wajib menghormati dan menjalin keakraban antarsiswa, antara siswa dengan guru / karyawan.
  18. Setiap siswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas milik sekolah.
  19. Setiap siswa yang secara sengaja atau tidak sengaja merusak fasilitas sekolah wajib memperbaiki atau menggantinya.
  20. Siswa yang membawa sepeda menempatkan sepedanya di tempat yang telah disediakan dengan tertib dan dalam keadaan terkunci.
  21. Setiap siswa dilarang membawa dan/atau mengendarai sepeda motor/mobil ke sekolah.
  22. Setiap siswa dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban sekolah.
  23. Setiap siswa dilarang berjudi, membawa dan/atau merokok, membawa dan/atau mempergunakan barang-barang terlarang ke sekolah, antara lain senjata tajam, narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, buku/gambar/majalah porno, dan barang-barang asusila yang lain.
  24. Siswa diperbolehkan membawa HP saat masuk kelas di masukkan ke dalam kotak (box) penitipan HP dan saat pulang di ambil kembali. Saat pelajaran yang menggunakan HP boleh di ambil setelah selesai pelajaran yang menggunakan HP harus dikembalikan ke dalam box penyimpanan HP.
  25. Setiap siswa tidak boleh menerima tamu, kecuali sangat penting dan harus seizin Guru Jaga.
  26. Setiap siswa dilarang menggunakan kantin/jajan di luar sekolah selama jam pelajaran.
  27. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
  28. Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi pelanggaran tata tertib siswa.

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Siswa

  1. PELANGGARAN RINGAN

1.1. Terlambat datang ke sekolah

1.2. Tidak belajar dengan tekun dan tertib

1.3. Tidak mengerjakan tugas/PR dari guru

1.4. Tidak melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler

1.5. Tidak mengikuti upacara bendera/senam

1.6. tidak mengikuti les yang diadakan sekolah

1.7. tidak menempatkan sepeda pada tempatnya dan/atau tidak terkunci.

SANKSI :

1. Pelanggaran ke-1 dan ke-2 diberikan peringatan lisan dan membersihkan lingkungan

2. Pelanggaran ke-3 peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua/wali

3. Pelanggaran ke-4 panggilan orang tua/wali

4. Pelanggaran ke-5 skorsing

5. Apabila tidak ada perbaikan, dikembalikan kepada orang tua/wali

 

2. PELANGGARAN SEDANG

2.1. Tidak hadir di sekolah tanpa keterangan 3 hari berturut-turut

2.2. Keluar kelas pada jam pelajaran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

2.3. Rambut gondrong untuk putra, disemir

2.4. tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan

2.5. tidak memakai atribut seragam dengan lengkap

2.6. Ikat pinggang, sepatu, kaos kaki tidak sesuai ketentuan

2.7. Baju tidak dimasukkan

2.8. Memakai sandal/sepatu sandal

2.9. memakai perhiasan, bersolek berlebihan

2.10. Tidur di kelas

2.11. Tidak melaksanakan piket

2.12. Membawa/ mengendarai sepeda motor/mobil ke sekolah.

2.13. Membawa HP tanpa seijin Sekolah/guru.

SANKSI :

1. Pelanggaran ke-1 diberikan peringatan lisan dan membersihkan lingkungan

2. Pelanggaran ke-2 peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua/wali

3. Pelanggaran ke-3 panggilan orang tua/wali untuk menerima skorsing

4. Apabila tidak ada perbaikan, dikembalikan kepada orang tua/wali

 

3. PELANGGARAN BERAT

3.1. membolos 3.2. Corat-coret 3.3. berkata kotor/jorok 3.4. melompat pagar/jendela 3.5. mengejek/mengolok-olok sesama siswa satu sekolah/sekolah lain. 3.6. Berbuat tidak senonoh/cabul 3.7. Merusak fasilitas milik sekolah 3.8. membawa dan/atau merokok 3.9. mengadu domba sesama teman 3.10. Membawa barang/gambar/majalah porno 3.11. mengancam, mengompas sesama teman 3.12. memakai tindik/anting/gelang/kalung (bagi putra), bertato

SANKSI : 1. Pelanggaran ke-1 panggilan orang tua/wali untuk membuat perjanjian 2. Pelanggaran ke-2 skorsing

Apabila tidak ada perbaikan, dikembalikan kepada orang tua/wali  

4. PELANGGARAN SANGAT BERAT

4.1. minum-minuman keras 4.2. berjudi 4.3. membawa senjata tajam/api 4.4. berani dan berusaha melawan guru/karyawan 4.5. berkelahi dengan teman satu sekolah maupun sekolah lain 4.6. Menipu/mencuri/memalak (minta barang / uang dengan paksaan/ancaman) 4.7. Terlibat/memakai/mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang 4.8. Terlibat/melakukan tindak kejahatan/kriminal 4.9. Memboikot keputusan sekolah 4.10. Provokator menolak diajar guru tertentu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan 4.11. Mencemarkan nama baik sekolah.

SANKSI : 1. Pelanggaran ke-1 panggilan orang tua/wali untuk menerima skorsing 2. Apabila tidak ada perbaikan, dikembalikan kepada orang tua/wali  

5. PELANGGARAN RINGAN

1.1. Terlambat datang ke sekolah 1.2. Tidak belajar dengan tekun dan tertib 1.3. Tidak mengerjakan tugas/PR dari guru 1.4. Tidak melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler 1.5. Tidak mengikuti upacara bendera/senam 1.6. tidak mengikuti les yang diadakan sekolah 1.7. tidak menempatkan sepeda pada tempatnya dan/atau tidak terkunci.

SANKSI : 1. Pelanggaran ke-1 dan ke-2 diberikan peringatan lisan dan membersihkan lingkungan

2. Pelanggaran ke-3 peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua/waliPelanggaran ke-4 panggilan orang tua/wali

Pelanggaran ke-5 skorsing

Apabila tidak ada perbaikan, dikembalikan kepada orang tua/wali  

6. PELANGGARAN SEDANG

2.1. Tidak hadir di sekolah tanpa keterangan 2 hari berturut-turut 2.2. Keluar kelas pada jam pelajaran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan 2.3. Rambut gondrong untuk putra, disemir 2.4. tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan 2.5. tidak memakai atribut seragam dengan lengkap 2.6. Ikat pinggang, sepatu, kaos kaki tidak sesuai ketentuan 2.7. Baju tidak dimasukkan 2.8. Memakai sandal/sepatu sandal 2.9. memakai perhiasan, bersolek